Syarat Sa'i
- Dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum. Jika melakukan sa’i sebelum thawaf ia wajib membayar dam menurut mazhab Hanafi.
- Tidak disyaratkan dalam keadaan suci, meskipun disunnahkan dalam seluruh manasik.
Wajibat Sa’i
- Dilakukan dengan tujuh putaran, mulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, jika dilakukan terbalik maka ia wajib membayar dam menurut mazhab Hanafi.
- Dilakukan di tempat sa’i yang tersedia berjarak sekitar 420 m, seperti yang Rasulullah lakukan. Dan Sabdanya: Ambillah dariku manasik kalian.
Sunnah sa’i
a. Naik ke Shafa kemudian menghadap kiblat dan
mengucapkan
a. Naik ke Shafa kemudian menghadap kiblat dan
mengucapkan
لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ
يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ
أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَه
b. Berjalan biasa pada awal sa’i sehingga
sampai di tanda
hijau berjalan cepat
sehingga sampai di tanda hijau berikutnya.
c. Kemudian berjalan biasa sampai ke Marwa
sehingga sampai di tanda hijau berikutnya.
c. Kemudian berjalan biasa sampai ke Marwa
lalu naik ke bukit Marwa dan melakukan
seperti yang dilakukan di bukit Shafa.
HR Muslim.
d. Diperbolehkan pula sa’i dengan naik
seperti yang dilakukan di bukit Shafa.
HR Muslim.
d. Diperbolehkan pula sa’i dengan naik
kendaraan bagi yang tidak mampu.
e. Dilakukan dengan bersambung antara
e. Dilakukan dengan bersambung antara
putaran-putaran sa’i, jika terputus oleh
wudhu atau amalan lain maka ia harus
kembali menyempurnakannya.
f. Memperbanyak doa, dzikrullah, dan membaca
Al-Qur’an,
wudhu atau amalan lain maka ia harus
kembali menyempurnakannya.
f. Memperbanyak doa, dzikrullah, dan membaca
Al-Qur’an,
di antara ucapan Nabi ketika sa’i
adalah:
رب
اغفر وارحم، واهدني السبيل الأقوم
رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ إِنَّكَ أَنْتَ
اْلأَعَزُّ اْلأَكْرَمُ
g. Tahallul: Memotong atau mencukur rambut adalah
rukun haji kelima menurut Syafi’iyyah saja.
Sedangkan menurut jumhur ulama termasuk dalam
wajib haji. Sedangkan untuk wanita hanya
diajarkan menggunting saja, tidak ada mencukur.
Agar lebih lengkap baca:
Cara Sa'i Dan do'a dalam Sa'i
rukun haji kelima menurut Syafi’iyyah saja.
Sedangkan menurut jumhur ulama termasuk dalam
wajib haji. Sedangkan untuk wanita hanya
diajarkan menggunting saja, tidak ada mencukur.
Agar lebih lengkap baca:
Cara Sa'i Dan do'a dalam Sa'i
Silahkan Komentar disini
BalasHapusMakasih juga, aku sudah mampir di bloog anda aku terttarik dengan tampilan Tiket promo terbaik.
BalasHapus